Lompat ke isi

Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya merupakan undang-undang yang dapat diberlakukan jika negara dalam situasi bahaya atau kacau. Akan tetapi dalam perjalanannya dalam pembuatan undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara legislator sebagai pembuat undang-undang yang mewakili rakyat dan pemerintah sebagai pemohon undang-undang tersebut. RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah pencabutan UU No. 23/Prp/1959 tentang Subversi pada era pemerintahan B. J. Habibie.[1]

Rujukan

  1. ^ "Perjalanan RUU PKBFenomena RUU Paling Berdarah dalam Sejarah Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2000-10-23. Diakses tanggal 2020-01-18.