Lompat ke isi

Aturan Baker

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Mei 2022 14.57 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.7)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Aturan Baker mengacu pada serangkaian prinsip proses negosiasi yang menandai pihak-pihak yang terlibat konflik Nagorno-Karabakh. Republik Armenia dan Republik Azerbaijan ditandai sebagai pihak utama dan masyarakat Armenia dan masyarakat Azerbaijan di Karabakh ditandai sebagai pihak berkepentingan.[1]

Aturan Baker mengambil namanya dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat ke-61 James Baker III yang ditunjuk sebagai negosiator utama A.S. dalam upaya mediasi CSCE untuk mengakhiri konflik Nagorno-Karabakh. Aturan tentang perwakilan pihak-pihak terlibat dalam negosiasi yang disponsori CSCE disetujui oleh menteri luar negeri Azerbaijan dan Armenia. Sejak dirintis, aturan Baker telah dijadikan dasar proses negosiasi yang dimediasi OSCE Minsk Group.[2][3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ John J. Maresca; Reisman (1998). Resolving the Conflict Over Nagorno-Karabakh: Lost Opportunities for International Conflict Resolution. Washington DC: United States Institute of Peace Press. 
  2. ^ (Rusia)"Госсекретарь США прибывает в Азербайджан". Единый Российский Портал. 2010-07-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-07. Diakses tanggal 2011-02-08. 
  3. ^ "Karabakh Peace Process Must Be Fully Inclusive". RFE/RL. 2009-09-01. Diakses tanggal 2011-02-08.